Definisi kekerasan seksual di POCSO harus dilihat dari perspektif korban: SC
Jika ‘niat seksual’ hadir maka pelanggaran dilakukan bahkan tanpa ‘kontak kulit-ke-kulit’, pengadilan puncak mengklarifikasi New Delhi: Ketentuan yang mengatur delik kekerasan seksual terhadap anak dalam UU POCSO harus dilihat dari ??perspektif korban?? dan jika ??niat seksual?? hadir maka pelanggaran dilakukan bahkan tanpa “kontak kulit-ke-kulit”, Mahkamah Agung Kamis secara lisan diamati. Sebuah bangku yang dipimpin oleh […]
Read More »